Perjanjian Jasa Pemasaran Properti Rumah Secondary
Silahkan hubungi Edith Via whatsapp Bila bapak/ibu pemilik properti Rumah Second, Ruko Second, Tanah, Apartemen Second yang ingin bekerjasama dalam pemasaran propertinya.
Setuju, Bersedia untuk mengisi form Perjanjian Jasa Pemasaran Properti dan melampirkan:
- Fotocopy KTP,
- Fotocopy KK,
- Fotocopy Sertifikat & IMB, dan
- Fotocopy PBB Terakhir.


