Referensi Notaris & PPAT Terpercaya Rumah Edith daerah Depok dan Sekitar
Dalam hal memenuhi tuntutan globalisasi teknologi di seluruh dunia dan tuntutan masyarakat Indonesia yang semakin berkembang, juga sebagai bagian dari proses pembangunan nasional yang terus berkelanjutan, maka penggunaan media elektronik khususnya internet semakin marak dilakukan terlebih dengan adanya amanat dua ketentuan hukum di Indonesia, yakni Undang-undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam hal ini Rumah Edith memfokuskan pada penggunaan media elektronik, khususnya internet terkait adanya larangan bagi notaris untuk melakukan publikasi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan mencantumkan nama dan jabatannya menggunakan sarana media cetak dan atau elektronik dalam bentuk iklan, ucapan selamat. ucapan belasungkawa, ucapan terimakasih, kegiatan pemasaran, kegiatan sponsor baik dalam bidang sosial keagamaan, maupun olahraga (pasal 4 Kode Etik Notaris).